Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memangil Suyanto Gondokusumo untuk menagih utang atas dana BLBI sebesar Rp904.479.755.635,85.
Dikutip dari pengumuman Satgas BLBI yang diterbitkan dalam sebuah surat kabar nasional, Selasa (21/9/2021), pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Dharmala.