Jakarta, IDN Times - Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13 untuk pejabat negara, termasuk Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, mulai dicairkan pada Jumat (22/3/2024).
Dalam ketentuan ini diatur PP Nomor 14/2024, penerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota polri, pejabat negara.
Adapun THR yang akan diterima meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja yang akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Presiden dan wakil presiden pun termasuk dalam kategori pejabat negara sehingga berhak mendapatkan THR. Lantas berapa THR yang akan diterima oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin tahun 2024?