Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebelum memimpin rapat kabinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/2/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13 untuk pejabat negara, termasuk Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, mulai dicairkan pada Jumat (22/3/2024).

Dalam ketentuan ini diatur PP Nomor 14/2024, penerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota polri, pejabat negara.

Adapun THR yang akan diterima meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja yang akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Presiden dan wakil presiden pun termasuk dalam kategori pejabat negara sehingga berhak mendapatkan THR.  Lantas berapa THR yang akan diterima oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin tahun 2024?

1. Rincian gaji pokok yang diterima Presiden dan Wakil Presiden

BNI sediakan uang tunai Rp26,6 triliun untuk Ramadan dan Idul Fitri. (dok. Humas BNI)

Apabila ingin menghitung THR, maka kamu harus tahu terlebih dahulu gaji yang diterima oleh Presiden dan Wakil presiden per bulannya. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Mengacu pada pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia menyentuh Rp5.040.000 per bulan.

Lebih rinci hitungannya gaji pokok Presiden Jokowi:

6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan. Dengan begitu, presiden akan menerima gaji pokok sebesar Rp30.240.000 per bulan.

Hitungan gaji pokok wakil presiden

Wakil presiden akan menerima gaji pokok empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia. Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada pasal 2 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1978.

Dengan demikian hitungannya:  4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan. Jadi, wakil presiden akan menerima gaji pokok sebesar Rp20.160.000 per bulan.

2. Jumlah tunjangan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden

Editorial Team

Tonton lebih seru di