Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usai Temui Dasco, BNI Janji Kembalikan Dana Paroki Aek Nabara Rp28 M Besok

Usai Temui Dasco, BNI Janji Kembalikan Dana Paroki Aek Nabara Rp28 M Besok
Dirut BNI Putrama Wahju saat menemui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • BNI memastikan pengembalian penuh dana Rp28 miliar milik CU Paroki Aek Nabara pada 22 April 2026 setelah audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
  • Proses hukum atas dugaan penggelapan dana diserahkan sepenuhnya kepada Polda Sumatera Utara, sementara BNI memperkuat pengawasan internal dan literasi keuangan.
  • Suster Natalia Situmorang mewakili CU Paroki Aek Nabara menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan pemerintah atas perhatian terhadap penyelesaian kasus ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Putrama Wahju Setyawan memastikan dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar yang diduga digelapkan oleh oknum pegawai bank akan dikembalikan pada Rabu (22/4/2026).

Hal ini disampaikan oleh Putrama Wahju usai melakukan audiensi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang turut dihadiri Bendahara CU Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

"Kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling tepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," kata Putrama di Gedung DPR RI.

1. Kasus ini jadi pelajaran berharga bagi BNI

BNI
Momen Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan bercengkerama langsung dengan para nasabah. (dok. BNI)

Putrama menambahkan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik perbankan maupun nasabah. Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan agar kejadian serupa tidak terulang.

“ini menjadi sebuah pembelajaran bagi kita semua bahwa sesuatu yang terang ini ternyata harus disertai dengan sebuah literasi keuangan,” ujarnya.

Selain itu, BNI juga akan memperkuat penerapan prinsip Know Your Employee (KYE) sebagai bagian dari pengawasan internal. Menurut dia, kesepakatan juga telah dicapai dengan pihak paroki untuk meningkatkan edukasi keuangan kepada nasabah.

“Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan, maupun dari pihak nasabah," ucapnya.

2. Kasus pidana diserahkan ke Polda Sumut

Beberapa orang berpose bersama di depan lambang DPR RI di Gedung DPR RI, termasuk pria bersetelan jas dan wanita berjubah putih.
Dirut BNI Putrama Wahju saat menemui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).

Adapun, terkait proses sebelum pencairan dana, Putrama menyebut pihaknya tengah menyusun kesepakatan dan perjanjian sebagai dasar hukum pelaksanaan pengembalian dana.

Ia juga memastikan tidak ada hambatan dalam proses pengembalian dana tersebut.

"Kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok," tuturnya.

Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini, Putrama menyatakan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Polda Sumatera Utara.

Ia juga mengapresiasi perhatian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan atensi terhadap penanganan kasus tersebut.

"Kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti, dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi langsung untuk penyelesaian masalah hukum di Polda Sumatera Utara ini," pungkasnya.

3. Paroki Aek Nabara sampaikan terima kasih ke Prabowo

WhatsApp Image 2026-04-10 at 1.49.43 PM.jpeg
Bendahara CU Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Bendahara CU Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang mengapresiasi pemerintah dan berbagai pihak atas penyelesaian persoalan dana yang melibatkan umat paroki tersebut.

Ia secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pemerintah yang dinilai telah memberikan perhatian besar terhadap kasus yang dihadapi umat. Natalia juga mengapresiasi Sufmi Dasco Ahmad yang menerima perwakilan paroki dalam pertemuan di Jakarta hari ini.

"Kita berharap proses ini semua berjalan dengan baik sekali lagi. Semua ini semoga menjadi sumber berkat bagi kita semuanya. Itu dari kami, terima kasih," kata dia.

4. Duduk perkara penggelapan dana paroki Aek Nabara

Imigrasi Tangkap Kepala Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Buronan Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja Paroki di Bandara Kualanamu (Dok. Imigrasi Sumut)
Imigrasi Tangkap Kepala Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Buronan Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja Paroki di Bandara Kualanamu (Dok. Imigrasi Sumut)

Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Andi Hakim Febriansyah, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Aek Nabara, menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” kepada CU-PAN. Ia menjanjikan bunga tinggi sebesar 8 persen per tahun, sehingga para pengurus CU-PAN mempercayakan dana mereka untuk ditempatkan dalam produk tersebut. Transaksi dilakukan melalui fasilitas resmi seperti pick-up service, yang semakin meyakinkan korban bahwa investasi tersebut sah.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus yang terstruktur dan rapi. Ia meminta nasabah menandatangani formulir penarikan kosong, lalu mengisinya sendiri untuk mencairkan dana tanpa sepengetahuan mereka. Untuk menutupi kejahatannya, ia memberikan bilyet deposito palsu dan secara rutin mentransfer sejumlah uang ke rekening korban agar terlihat seperti bunga investasi. Skema ini berlangsung selama bertahun-tahun hingga terkumpul 22 bilyet dengan total dana mencapai lebih dari Rp22,2 miliar, ditambah dana dari berbagai rekening afiliasi lain sekitar Rp6,05 miliar.

Total kerugian sementara yang dialami CU-PAN mencapai sekitar Rp28,25 miliar, belum termasuk dugaan transaksi mencurigakan lainnya sekitar Rp7 miliar. Kasus ini mulai terungkap pada Februari 2026 ketika CU-PAN berusaha mencairkan dana sebesar Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah. Namun, pelaku tidak mampu memenuhi pencairan tersebut dan justru meminta bilyet asli dengan alasan pembaruan, lalu mencairkan deposito tanpa izin. Kecurigaan semakin kuat ketika pihak BNI mengirim kepala kas baru tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Akhirnya, pada 23 Februari 2026, pihak BNI mengonfirmasi bahwa “BNI Deposito Investment” bukan produk resmi. Setelah kasus terbongkar, Andi sempat mencoba mengundurkan diri dan melarikan diri ke Australia, sebelum akhirnya menyerahkan diri di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dan mengakui seluruh perbuatannya, termasuk penyalahgunaan jabatan untuk melakukan penipuan. Polisi juga telah menyita aset-aset miliknya untuk ditelusuri keterkaitannya dengan hasil kejahatan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More