15 Pengertian Tenaga Kerja Menurut Ahli dan Undang-Undang

Tenaga kerja jadi salah satu unsur penting di tempat kerja

Tenaga kerja menjadi salah satu sumber daya penting baik di sebuah pabrik, perusahaan, maupun industri. Secara umum, tenaga kerja merupakan orang yang melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang atau jasa.

Tenaga kerja mampu mengerjakan pekerjaan-pekerjaan di berbagai sektor. Baik sektor formal yang mendapatkan proteksi ekonomi dari pemerintah, maupun sektor nonformal yang tidak terorganisasi. 

Tapi, sebetulnya apa definisi dari tenaga kerja yang sesungguhnya? Untuk mengetahui lebih lanjut, yuk kita simak pengertian tenaga kerja berikut ini.

Baca Juga: Pasar Tenaga Kerja AS Jadi Sentimen yang Lemahkan Harga Emas Dunia

1. Pengertian tenaga kerja menurut undang-undang dan peraturan menteri

15 Pengertian Tenaga Kerja Menurut Ahli dan Undang-UndangFoto pegawai Pengadilan Agama Bima saat berikan pelayanan (IDN Times/Juliadin)

Pengertian dan regulasi terkait tenaga kerja juga tercantum dalam undang-undang dan peraturan menteri. Berikut penjelasan detailnya.

1. UU No. 13 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 2

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 2, tenaga kerja merupakan setiap orang yang dapat melakukan pekerjaan guna menghasilkan suatu barang dan atau jasa, baik dengan tujuan memenuhi kebutuhan sendiri, maupun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

2. UU No. 25 Tahun 1997

Tenaga kerja mengacu pada UU No. 25 Tahun 1997 adalah setiap orang, laki-laki ataupun perempuan, yang sedang dalam dan atau yang telah melakukan pekerjaan, baik yang berada di luar hubungan kerja untuk menghasilkan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

3. Pokok Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 1969

Tenaga kerja adalah setiap orang yang bisa melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan suatu barang ataupun jasa untuk agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Pada hubungan tenaga kerja, maka pembinaan tersebut adalah peningkatan kemampuan efektivitas dari sang tenaga kerja agar mampu melakukan pekerjaannya.

4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994

Menurut Peraturan Menteri, tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja karena terdapat pentahapan kepesertaan.

Baca Juga: 5 Fakta Labour 20, Forum G20 yang Bahas Buruh dan Tenaga Kerja

2. Pengertian tenaga kerja menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

15 Pengertian Tenaga Kerja Menurut Ahli dan Undang-UndangPenyerahan SK CPNS Pemprov NTB beberapa waktu lalu (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terdapat dua pengertian tenaga kerja menurut KBBI, yaitu:

  • Tenaga kerja adalah orang yang bekerja (mengerjakan sesuatu) seperti pegawai, pekerja, dan lain sebagainya;
  • Tenaga kerja adalah orang yang mampu dalam melakukan pekerjaan, baik di dalam dan di luar hubungan kerja.

3. Pengertian tenaga kerja menurut para ahli

15 Pengertian Tenaga Kerja Menurut Ahli dan Undang-UndangPembayaran zakat yang dilakukan ASN dan karyawan BUMD di Kota Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Berikut ini telah IDN Times rangkum pengertian terkait tenaga kerja menurut beberapa ahli.

1. Dumairy

Dumairy merupakan penulis buku Perekonomian Indonesia, ia menyebut bahwa tenaga kerja merupakan penduduk yang memiliki umur di dalam batas usia kerja. Pemilihan batas umur ini supaya definisi yang diberikan sedapat mungkin menggambarkan kenyataan yang sebenarnya.

2. Dr. Payan Simanjuntak

Menurut Dr. Payan Simanjuntak, tenaga kerja merupakan penduduk yang sudah atau yang sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, dan juga yang sedang melaksanakan kegiatan lainnya seperti bersekolah serta mengurus rumah tangga.

3. Alam S.

Tenaga kerja dideskripsikan oleh Alam S. adalah sebagai suatu penduduk yang telah berusia 15 tahun ke atas untuk negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan, untuk negara maju, tenaga kerja adalah penduduk yang sudah berumur di antara 15 tahun hingga 64 tahun.

4. Sjamsul Arifin, Dian Ediana Rae, Charles, dan Joseph

Tenaga kerja adalah faktor produksi yang memiliki sifat homogen dalam suatu negara, tapu bersifat heterogen atau tidak identik antar negara.

5. Suparmoko dan Icuk Ranggabawono

Menurut Suparmoko dan Icuk Ranggabawono, tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja dan memiliki pekerjaan, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang melakukan suatu kegiatan-kegiatan seperti bersekolah, kuliah, serta mengurus rumah tangga. Definisi ini tidak jauh berbeda dengan definisi dari Dr. Payan Simanjuntak.

6. Sumitro Djojohadikusumo

Sumitro Djojohadikusumo adalah seorang ekonom dan politikus di Indonesia. Menurutnya, tenaga kerja adalah semua orang yang mau atau bersedia dan memiliki kesanggupan untuk dapat bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun mau dan mampu untuk dapat bekerja, tapi terpaksa untuk menganggur karena tidak adanya kesempatan kerja. 

7. Sumarsono

Menurut Sumarsono, tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia serta sanggup untuk bekerja yang diartikan sebagai semua orang yang melakukan kegiatan pekerjaaan untuk dirinya sendiri atau orang lain.

8. Ritonga dan Yoga Firdaus

Ritonga dan Yoga Firdaus mendeskripsikan tenaga kerja sebagai sejumlah penduduk yang berada pada rentang usia kerja yang telah siap melaksanakan pekerjaan, antara lain mereka yang telah bekerja, mereka yang sedang mencari kerja, dan mereka yang sedang menempuh pendidikan sekolahnya, serta juga mereka yang sedang mengurus rumah tangga.

9. Simanjuntak

Menurut Simanjuntak, tenaga kerja adalah seseorang yang mengurus rumah tangga sekolah, yang mencari kerja atau sedang bekerja dengan usia di rentang 14 hingga 60 tahun.

Berdasarkan pengertian tenaga kerja di atas, orang yang disebut sebagai tenaga kerja bukan hanya ia yang sudah memiliki pekerjaan saja. Melainkan, orang yang berada di usia siap kerja yang sedang mencari pekerjaan juga termasuk tenaga kerja.

Baca Juga: Kehabisan Tenaga Kerja, Austria Buka 250 Ribu Lowongan buat Indonesia

Topik:

  • Seo Intern IDN Times
  • Langgeng Irma Salugiasih
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya