Siap-siap, Diskon Tarif Listrik hingga BSU Diputuskan Hari Ini

- Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas untuk membahas enam paket stimulus ekonomi yang berlaku mulai 5 Juni 2025.
- Keputusan final insentif, termasuk diskon tarif listrik dan bantuan sosial, akan ditetapkan dalam rapat tersebut.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Senin (2/6/2025) untuk membahas enam paket stimulus ekonomi yang direncanakan mulai berlaku 5 Juni 2025.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyatakan, keputusan final terkait insentif, termasuk diskon tarif listrik dan bantuan sosial akan ditetapkan dalam rapat tersebut.
"Iya, pasti (pemberian insentif diputuskan di dalam rapat terbatas hari ini)," kata Erick kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
1. Erick enggan merinci insentif dan diskon yang disiapkan

Erick enggan menyampaikan secara rinci mengenai kebijakan diskon dan insentif yang tengah dibahas dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo dan meminta menunggu pengumuman resmi.
"Ada beberapa hal yang mungkin nanti diumumkan setelah rapat. Ya, diskon dan lain-lain yang saya belum boleh lapor," ujarnya.
2. Erick Thohir singgung penugasan lewat Kementerian BUMN

Erick menjelaskan, pelaksanaan stimulus ekonomi masih menunggu arahan resmi. Yang pasti, penugasan kepada BUMN akan dilakukan setelah keputusan final ditetapkan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Prabowo.
"Kalau penugasan kan memang masih di Kementerian BUMN, di sini ada beberapa poin untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
3. Bocoran insentif ekonomi mulai 5 Juni 2025

Berikut rincian enam paket insentif tersebut:
Diskon tarif listrik: Pelanggan rumah tangga di bawah daya listrik 1.300 VA akan mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama periode Juni-Juli 2025, menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga.
Diskon transportasi umum: Selama libur sekolah, pemerintah memberikan diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, serta diskon angkutan laut hingga 50 persen.
Diskon tarif tol: Potongan tarif tol sebesar 20 persen akan diberikan kepada sekitar 110 juta pengguna jalan tol selama periode libur sekolah.
Penebalan bantuan sosial dan pangan: Pemerintah akan menyalurkan tambahan bantuan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), berupa tambahan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu per bulan dan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan selama dua bulan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU): Bantuan subsidi upah sebesar Rp150 ribu per bulan akan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji hingga Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer, selama dua bulan (Juni-Juli 2025).
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Diskon sebesar 50 persen akan diberikan selama enam bulan (Agustus 2025-Januari 2026) bagi pekerja di sektor padat karya.