Sindikat Pita Cukai Palsu, Rugikan Negara Rp1,3 Miliar

- Bea Cukai Kudus mengawal kasus peredaran pita cukai palsu hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kudus.
- Tiga pelaku terlibat dalam kasus ini, dengan ancaman hukuman penjara 1-8 tahun dan denda minimal 8 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Jakarta, IDN Times – Bea Cukai Kudus berhasil mengawal kasus peredaran pita cukai palsu hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kudus pada Rabu (7/5/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menyebut, kasus ini bermula dari pengungkapan pada 22 Januari 2025. Dalam kasus tersebut, tiga pelaku terlibat, masing-masing berperan sebagai pembeli, perantara, dan penyedia pita cukai palsu.
Lenni menjelaskan, terbongkarnya jaringan ini berawal dari informasi adanya mobil yang digunakan untuk mengangkut pita cukai palsu dari wilayah Kudus. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus dan berhasil menghentikan kendaraan target yang tengah melaju di Jalan Raya Kudus–Colo menuju sebuah percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
“Komitmen kami jelas. Tidak hanya melakukan penangkapan, tetapi juga mengawal kasus ini secara tuntas mulai dari proses penyidikan, penyerahan tersangka ke Kejaksaan, hingga akhirnya diputus di pengadilan,” ujarnya.
1. Kerugian negara capai miliaran

Ia menjelaskan, peredaran pita cukai palsu telah melanggar Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 8 tahun, serta denda minimal 8 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Potensi kerugian negara yang berhasil kami hitung dari tindakan ini mencapai Rp1,33 miliar dari nilai cukai, PPN, dan pajak rokok,” ungkap Lenni.
2. Pita cukai asli hanya bisa dipesan dan diambil dari kantor Bea Cukai

Lenni mengapresiasi sinergi Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kudus dalam menuntaskan kasus ini. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bisnis ilegal.
“Pita cukai yang asli hanya bisa dipesan dan diambil dari kantor Bea Cukai. Kami harap vonis ini menjadi pelajaran agar masyarakat tidak coba-coba melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya.
3. Cegah peredaran rokok ilegal yang rugikan keuangan negara
Ia juga menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal, baik rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bukan haknya (salah personalisasi), rokok yang pita cukainya tidak sesuai (salah peruntukannya), maupun rokok yang dilekati pita cukai bekas.
"Upaya preventif kami gelar mulai dari pemberian sosialisasi dengan berbagai metode dan media, pemasangan baliho, penyebaran pamflet dan stiker, hingga pemasangan iklan komersial tentang pemberantasan rokok ilegal. Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik mandiri maupun gabungan, juga masif kami laksanakan sebagai wujud sinergi serta dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal," tutur Lenni.