(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman
Tarkosunaryo menambahkan, laporan keuangan AJS tahun buku 2018 juga belum diaudit oleh akuntan publik hingga saat ini. Dengan demikian, laporan keuangan atau apa pun terkait dengan informasi keuangan AJS tidak ada sangkut pautnya dengan akuntan publik.
Berdasarkan ketentuan UU Perseroan Terbatas, kata dia, laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku, sepenuhnya tanggung jawab dari Direksi AJS dengan pengawasan oleh Dewan Komisaris. Setelah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris lalu diaudit oleh Akuntan Publik, laporan keuangan kemudian disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
"Akuntan publik selaku pihak eksternal yang ditunjuk perusahaan untuk melakukan audit atas laporan keuangan bertanggung jawab atas opini auditor atas laporan keuangan. Jadi, audit berbeda dengan menyusun laporan keuangan karena laporan keuangan dibuat oleh direksi yang dibantu oleh stafnya," jelas dia.