Suasana demo driver ojol tuntut THR di depan Gedung Kemnaker Jakarta pada Senin (17/2/2025). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Sebelumnya massa dari pengemudi ojol melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Jakarta, Senin (17/2/2025).
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menyampaikan tuntutan pemberian THR dalam aksi unjuk rasa tersebut. Menurutnya, para pengemudi ojol sudah masuk dalam kategori pekerja yang berhak menerima THR dari aplikator.
"Kalau di dalam Undang-Undang 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memenuhi tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan satu lagi izin. Pekerjaan juga upah, sudah meliputin bahwa di sini kita sudah terkategori sebagai pekerja," kata Lily kepada awak media.