Menko Pangan Zulkifli Hasan memegang besi pada bodi truk bertuliskan kopdes merah putih saat berbincang dengan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)
Sementara itu, Sri Mulyani menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp16 triliun untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Dana yang ditempatkan di bank tersebut kemudian akan disalurkan ke Kopdes Merah Putih dalam bentuk pinjaman. Adapun bank yang ditunjuk untuk menyalurkan pinjaman, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan SAL pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Kopdes/Kel Merah Putih. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 1 September 2025.
"Dalam rangka pembiayaan KKMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih) dan/atau KDMP (Koperasi Desa Merah Putih), perlu dilakukan sinergi pendanaan antara pemerintah dan bank. Untuk memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP, pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada bank. Besaran penggunaan SAL Rp16 triliun," tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Selasa (2/9/2025).
Terkait mekanismenya, penggunaan SAL dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dalam rupiah sebesar Rp16 triliun. Mekanisme pemindahbukuan itu dilaksanakan sesuai PMK mengenai pengelolaan SAL.