Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025, yang mulai berlaku hari ini.
Landasan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertuang dalam PMK Nomor 131/2024, tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
"Guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (1/1/2024).