Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan paket insentif di bidang ekonomi, berupa pembebasan hingga keringanan perpajakan bagi berbagai lapisan masyarakat dan dunia usaha, yang mulai diberlakukan pada awal 2025. Stimulus ini diberikan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah akan menyediakan serangkaian fasilitas kebijakan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, masyarakat kelas menengah, dan dunia usaha
"Secara spesifik, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas insentif bagi dunia usaha terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan industri padat karya," kata dia dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (22/12/2024).