Jakarta, IDN Times - Tarif angkutan Damri Bandara Soekarno-Hatta resmi naik per hari ini Minggu 22 Desember 2019.
Kenaikan tarif berdasarkan surat keputusan nomor 3956.00/PR.302/SKU/00/DU/2019 mengenai penyesuaian tarif DAMRI Angkutan Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Moemin, penyesuaian ini dilakukan mengacu pada hasil survei kepuasan pelanggan serta kemauan dan kemampuan bayar pelanggan yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Hasil survei menyebutkan pelanggan Damri dinilai mampu secara ekonomi membayar penyesuaian tarif Damri Bandara Soekarno-Hatta," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Minggu (22/12).