Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menetapkan penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Kunciran-Serpong melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PU Nomor 466/KPTS/M/2025.
Penyesuaian itu merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan setiap dua tahun berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Dalam beleid tersebut disebutkan, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Tarif yang berlaku sebelumnya terakhir diatur lewat Keputusan Menteri PUPR Nomor 325/KPTS/M/2023.