Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menemui perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang melakukan demonstrasi di kantornya untuk menuntut pencabutan aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditahan sampai usia 56.
Di hadapan perwakilan buruh yang berdemo itu, Ida menyampaikan dana JHT dikembalikan hakikatnya sebagai jaminan hari tua, karena sudah ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida dalam keterangan resmi Kemnaker, Rabu (16/2/2022).