Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mengimbau kepada masyarakat yang memiliki dan menerbangkan drone agar mematuhi aturan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan demi keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tugas bersama, tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat juga harus berperan serta dengan dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan bahaya seperti menerbangkan drone di KKOP (kawasan keselamatan operasi penerbangan) tanpa ijin,” kata Polana dalam keterangan resminya, Rabu (24/7).
