Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Thakshin Shinawatra Divonis Penjara, Gimana Statusnya di Danantara?

Eks Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra (kanan) (twitter.com/ThaksinLive)
Eks Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra (kanan) (twitter.com/ThaksinLive)
Intinya sih...
  • Thaksin tidak terlibat dalam pengambilan keputusan di Danantara
  • Danantara ambil keputusan di bawah pengawasan Dewan Pengawas
  • Masa hukuman Thaksin dikurangi oleh Raja Thailand Maha Vajiralongkorn
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand, Thaksin Shinawatra divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) Thailand atas kasus penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pada 28 April 2025 lalu, Thanksin diperkenalkan sebagai Dewan Penasihat Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Dengan adanya hukuman penjara, bagaimana status Thaksin di Danantara?

Managing Director Global Relations and Governance Danantara, Mohamad Al-Arief mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami tidak dalam posisi untuk memberikan tanggapan terkait isu hukum dan politik di yurisdiksi mana pun," kata Arief dalam keterangan resmi, Rabu (10/9/2025).

1. Thaksin tak terlibat dalam pengambilan keputusan di Danantara

Presiden terpilih, Prabowo Subianto ketika menerima undangan jamuan makan malam di kediaman eks PM Thailand, Thaksin Shinawatra. (www.instagram.com/@prabowo)
Presiden terpilih, Prabowo Subianto ketika menerima undangan jamuan makan malam di kediaman eks PM Thailand, Thaksin Shinawatra. (www.instagram.com/@prabowo)

Dia menyatakan, dalam hal terdapat pihak eksternal yang dilibatkan oleh Danantara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, hal tersebut terbatas pada pemberian perspektif mengenai substansi yang terkait dengan pihak tersebut, termasuk mengenai tren ekonomi, pasar global dan lain-lain.

"Mereka tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang diambil oleh Danantara Indonesia," ucap Arief.

Thaksin sendiri adalah satu dari empat Dewan Penasihat Danantara yang merupakan warga negara asing (WNA).

Ada Founder dan CIO Mentor Bridgewater Associates, Ray Dalio; Direktur Center for Sustainable Develompment Columbia University, Jeffrey Sachs; dan Equity Portfolio Manager Capital Group, F. Chapman Taylor.

Hanya ada satu Warga Negara Indonesia (WNI) dalam jajaran Dewan Penasihat Danantara, yakni mantan CEO Asia Pasifik Credit Suisse, Helman Sitohang.

2. Danantara ambil keputusan di bawah pengawasan Dewan Pengawas

WhatsApp Image 2025-06-30 at 11.30.02 (2).jpeg
Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Arief mengatakan, setiap keputusan yang diambil oleh Badan Pelaksana, dilakukan di bawah pengawasan Dewan Pengawas, sesuai dengan kewenangannya.

"Danantara Indonesia dalam melaksanakan tugasnya selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik," ucap dia.

3. Masa hukuman Thaksin dikurangi

Presiden terpilih, Prabowo Subianto ketika menerima undangan jamuan makan malam di kediaman eks PM Thailand, Thaksin Shinawatra. (www.instagram.com/@prabowo)
Presiden terpilih, Prabowo Subianto ketika menerima undangan jamuan makan malam di kediaman eks PM Thailand, Thaksin Shinawatra. (www.instagram.com/@prabowo)

Thaksin awalnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara pada tahun 2023, setelah kembali ke Thailand usai mengasingkan diri selama 15 tahun.

Hukuman tersebut diringankan menjadi satu tahun oleh Raja Thailand Maha Vajiralongkorn, dan dia kemudian dibebaskan lebih awal karena usianya.

Dilansir AlJazeera, terlepas dari keseriusan tuduhan dan hukuman penjaranya, Thaksin yang juga merupakan taipan bisnis itu tidak pernah menghabiskan satu hari pun di penjara, karena dia dirawat di rumah sakit karena masalah kesehatan.

Pengadilan mengeluarkan putusannya pada hari Selasa dalam peninjauan apakah masa tinggal Thaksin di rumah sakit polisi dari 2023 hingga awal 2024 dihitung sebagai masa tahanan terhadap hukuman penjara sebelumnya.

Para hakim mengatakan Thaksin tidak menderita penyakit parah dan rawat inapnya tidak dapat dihitung sebagai masa tahanan, menambahkan bahwa tanggung jawab tidak sepenuhnya berada di tangan dokter dan bahwa mantan perdana menteri tersebut sengaja memperpanjang masa tinggalnya di rumah sakit.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Benda Bebas dan Benda Ekonomi: Pengertian dan Perbedaannya

10 Sep 2025, 21:00 WIBBusiness