Jakarta, IDN Times - Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dicairkan perusahaan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7 Lebaran).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan pembayaran THR tak boleh dicicil.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).