Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi melarang platform media sosial dan social commerce melayani transaksi jual beli secara langsung. Jika platform media sosial dan social commerce tetap layani transaksi, maka izin berdirinya harus diganti.
Aturan tersebut juga berlaku pada TikTok Shop. Adapun ketentuan terbaru itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Jelas, gak boleh ada medsos jualan ini. Harus pisah, gak boleh sekali," kata Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).