Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia sebanyak 111.746 per November 2022. Sedangkan data per Desember belum dirilis.
Data yang dirilis di situs Satu Data Ketenagakerjaan itu menunjukkan penggunaan TKA berdasarkan data pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang berlaku.
Berikut rincian selengkapnya!