TKD Tanpa Syarat Salur Rp43,8 Triliun Disiapkan untuk Daerah Bencana

- APBN mendukung daerah terdampak bencana dengan TKD tanpa syarat sebesar Rp43,8 triliun pada 2026.
- Pemerintah cermati daerah yang masih memiliki pinjaman dari program PEN untuk pembangunan infrastruktur.
- Kemenkeu akan lakukan penilaian kondisi infrastruktur yang masih didanai PEN dan memberikan restrukturisasi pinjaman jika diperlukan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyalurkan transfer ke daerah (TKD) untuk wilayah terdampak bencana tanpa syarat salur sebesar Rp43,8 triliun pada 2026. Kebijakan ini ditempuh agar pemerintah daerah (pemda) dapat bergerak cepat untuk rekonstruksi dan pemulihan pascabencana.
“Karena kami memahami pemerintah daerah membutuhkan dana yang tersedia dengan cepat dan tidak boleh terkendala administrasi penyaluran, maka TKD akan disalurkan tanpa syarat salur. Totalnya pada 2026 sebesar Rp43,8 triliun,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Desember 2025 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
1. APBN berperan dukung daerah yang terdampak bencana

Menurutnya, APBN berperan penting dalam mendukung pembangunan kembali daerah terdampak bencana. Dengan relaksasi penyaluran tersebut, transfer ke daerah diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Adapun provinsi yang saat ini terdampak bencana, meliputi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
"Seluruh alokasi TKD tahun 2025 telah disalurkan semua," ujarnya.
2. Cermati daerah yang masih memiliki pinjaman dari program PEN

Selain itu, pemerintah juga mencermati sejumlah daerah terdampak bencana yang masih memiliki pinjaman dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Pinjaman PEN merupakan fasilitas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang diberikan pada masa pandemik COVID-19 dan sebagian besar digunakan untuk pembangunan infrastruktur," tuturnya.
3. Kemenkeu akan lakukan penilaian kondisi infrastruktur yang masih didanai PEN

Nantinya, pemerintah akan melakukan penilaian (assessment) terhadap kondisi infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman PEN tersebut. Jika infrastruktur masih layak dimanfaatkan, pemerintah siap memberikan restrukturisasi pinjaman, antara lain melalui perpanjangan tenor serta pengurangan cicilan.
“Namun apabila infrastrukturnya rusak berat dan tidak dapat difungsikan kembali, pemerintah membuka peluang untuk melakukan penghapusan pinjaman agar tidak menjadi beban pemerintah daerah," ucapnya.
Saat ini, Kemenkeu tengah melakukan penilaian terhadap kondisi dan pemanfaatan infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman tersebut. Dalam proses penilaiannya, Kemenkeu akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan tata kelola dan akuntabilitas tetap terjaga.
Di sisi lain, APBN juga akan dimanfaatkan untuk mempercepat klaim asuransi Barang Milik Negara (BMN) milik kementerian dan lembaga (K/L) yang berada di daerah terdampak bencana. Sejumlah K/L diketahui telah mengasuransikan BMN mereka kepada perusahaan asuransi.
“Apabila BMN yang diasuransikan tersebut terdampak bencana, klaim asuransi dapat diajukan dan dana klaimnya digunakan untuk membangun kembali aset yang rusak,” tutur Suahasil.


















