Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rumah Anggota DPR di IKN Sekelas Menteri, Dibangun Setelah 2024

Sejumlah bahan kontruksi berada di lokasi segmen tiga di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Sejumlah bahan kontruksi berada di lokasi segmen tiga di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Jakarta, IDN Times - Pembangunan rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rencananya baru dimulai setelah 2024. Artinya, tidak berbarengan dengan rencana pemindahan pusat pemerintahan mulai tahun depan.

"Kalau melihat itu, tahapannya, memang baru nanti setelah 2024," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Pemerintah juga belum menyediakan anggaran untuk membangun rumah anggota DPR RI di IKN. Menurutnya, anggarannya akan masuk ke dalam program kabinet pemerintahan yang akan datang.

1. Berstatus sebagai rumah negara

Sejumlah alat berat membuka akses jalan di lokasi segmen tiga di kawasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Sejumlah alat berat membuka akses jalan di lokasi segmen tiga di kawasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Tentu saja, rumah yang disediakan untuk anggota DPR RI berstatus sebagai rumah negara, yakni bangunan milik negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan pegawai negeri.

Rumah negara golongan I adalah rumah negara yang digunakan oleh pemegang jabatan tertentu. Atas sifat jabatannya, yang bersangkutan harus bertempat tinggal di rumah tersebut. Tapi, hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan.

2. Spesifikasinya masih dalam tahap perencanaan

Pembangunan rumah menteri di IKN. (dok. Kementerian PUPR)
Pembangunan rumah menteri di IKN. (dok. Kementerian PUPR)

Iwan menerangkan, saat ini Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) rumah untuk legislatif masih dalam proses, termasuk perihal penyediaan lahan bangunannya.

"Lahannya di mana, sehingga dari lahan itu kita analisis, berapa anggota DPR yang akan dipindahkan, 1.000 misalnya, 1.000 itu dengan luas lahan yang ada apakah bisa bentuknya rumah landed, rumah tapak, apakah low-rise apartemen, atau bahkan mungkin high-rise apartemen, dengan ukuran yang standar untuk mereka," sebutnya.

3. Kualitasnya bakal sekelas rumah menteri

Ilustrasi rumah dinas menteri di IKN Nusantara. (dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi rumah dinas menteri di IKN Nusantara. (dok. Kementerian PUPR)

Kementerian PUPR secara teknis sudah punya ketentuan seperti apa nantinya rumah pejabat tinggi negara. Pada intinya, kata dia, rumah anggota DPR RI di IKN bakal setara dengan rumah menteri.

"Ya, kurang lebih setara, hampir sama lah dengan (rumah) menteri," ujar Iwan.

Selain bentuknya, pemerintah juga masih menentukan akan seperti apa fasilitas yang akan disediakan di kawasan rumah anggota DPR RI di ibu kota baru Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us

Latest in Business

See More

Lukisan Bunga Sri Mulyani Dijarah, Simbol Lenyapnya Rasa Aman

03 Sep 2025, 13:13 WIBBusiness