Cek! Daftar Harga Tiket Konser Coldplay setelah Ditambah Pajak dan Fee

Harga tiket mahal, pastikan jangan sampai dompetmu jebol

Jakarta, IDN Times - Band asal Inggris, Coldplay, akan menggelar konser di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) pada 15 November mendatang.

Promotor konser Coldplay, yakni PK Entertainment, menyebutkan tiket akan dibedakan dalam 11 kategori kelas, mulai dari Ultimate Experience, My Universe, Festival, Cat 1 hingga Cat 7.

Sementara harga tiket termuran Rp800 ribu dan termahal Rp11 juta. Tapi harga ini belum termasuk pajak, lho. Nah berikut harga tiket Coldplay setelah ditambahkan dengan pajak hiburan 15 persen dan fee sebesar 5 persen. 

Baca Juga: Tiket Konser Coldplay Kena Pajak 15 Persen, Begini Penjelasan DJP

1. Harga tiket sebelum ditambah pajak hiburan dan fee

Cek! Daftar Harga Tiket Konser Coldplay setelah Ditambah Pajak dan FeeTiket Coldplay (Instagram.com/pkentertainment.id)

Daftar Harga Resmi Coldplay Sebelum Pajak

  • Ultimate Experience CAT 1: Rp11.000.000
  • My Universe (Festival): Rp5.700.000
  • CAT 1 (Numbered Seating): Rp5.000.000
  • Festival (Free Standing): Rp3.500.000
  • CAT 2 (Numbered Seating): Rp4.000.000
  • CAT 3 (Numbered Seating): Rp3.250.000
  • CAT 4 (Numbered Seating): Rp2.500.000
  • CAT 5 (Numbered Seating): Rp1.750.000
  • CAT 6 (Numbered Seating): Rp1.250.000
  • CAT 7 (Numbered Seating): Rp1.250.000
  • CAT 8 (Numbered Seating): Rp800.000

Baca Juga: Konser Coldplay Berpotensi Ganggu FIFA Matchday Timnas Indonesia

2. Perhitungan harga tiket ditambah pajak dan fee

Cek! Daftar Harga Tiket Konser Coldplay setelah Ditambah Pajak dan FeeTiket Coldplay (Instagram.com/pkentertainment.id)

Kemudian, berdasarkan perhitungan IDN Times, harga tiket konser Coldplay termahal setelah dikenakan pajak dan fee tembus Rp13,2 juta. Sementara termurah menjadi Rp960 ribu.

Daftar Harga Coldplay Setelah Kena Pajak dan Fee

  • Ultimate Experience CAT 1: Rp13.200.000
  • My Universe Festival: Rp6.840.000
  • CAT 1: Rp6.000.000
  • Festival: Rp4.200.000
  • CAT 2: Rp4.800.000
  • CAT 3: Rp3.900.000
  • CAT 4: Rp3.000.000
  • CAT 5: Rp2.100.000
  • CAT 6: Rp1.500.000
  • CAT 7: Rp1.500.000
  • CAT 8: Rp960.000

3. Ketentuan pajak hiburan tiket coldplay ada di Pemda

Cek! Daftar Harga Tiket Konser Coldplay setelah Ditambah Pajak dan FeeBriefing DJP2023/Dirjen Pajak Suryo Utomo/Triyan

Menanggapi besarnya pajak hiburan yang ditarik pemerintah, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pajak hiburan diatur Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Artinya yang memungut ketentuan pajak tiket konser tersebut adalah pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"(Pajak hiburan) ada di UU HKPD. Kita tidak mengatur baik itu yang 15 persen, apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya berada di pemerintah daerah," ucap Yoga dalam Media Briefing di Kantor DJP, Kamis (11/5/2023).

Senada dengan Hestu Yoga, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, menegaskan pajak hiburan memang diatur oleh pemerintah daerah. Meski begitu, data mengenai pajak hiburan wajib disampaikan ke Pemerintah Pusat. 

Menurutnya, berdasarkan data-data pajak hiburan yang dilaporkan oleh pemda, DJP akan mengecek keterkaitan pajak di sektor lainnya. "Data pajak hiburan ini penting buat kita. Jadi harus ada laporannya," tambahnya. 

Adapun pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, meliputi semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Dalam hal ini, subjek pajaknya yakni penikmat hiburan baik itu orang pribadi atau badan yang membayar untuk sebuah hiburan.

Baca Juga: 10 Komentar Kocak Warganet Soal Harga Tiket Konser Coldplay

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya