Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menaikkan tunjangan insentif untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah sebesar 50 persen. Karena sejak 2014, KPU tidak pernah lagi menikmati kenaikan insentif.
Pemberian insentif itu diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024. Insentif juga diberikan kepada para komisioner KPU RI.
Lantas, seperti apa rincian kenaikan insentif tersebut? Simak selengkapnya di artikel ini!