Wamentrans Ungkap 17 Ribu Lahan Transmigrasi Masuk Kawasan Hutan

- Wamentrans ungkap 17 ribu lahan transmigrasi masih berada dalam kawasan hutan, karena tumpang tindih aturan.
- Mendes ungkap 35 ribu desa berada di kawasan hutan, termasuk 3.000 desa seluruh wilayahnya masuk kawasan hutan.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans), Viva Yoga Mauladi, mengatakan, persoalan tumpang-tindih lahan di kawasan hutan, bukan hanya menimpa desa, melainkan juga ribuan lahan transmigrasi. Terdapat 17.655 bidang tanah transmigrasi berada di kawasan hutan.
Menurut Viva, masalah ini harus segera dituntaskan agar adanya kepastian hukum tentang kepemilikan lahan dan tidak terhambatnya roda pembangunan di sana.
"Ada 17.655 bidang tanah transmigrasi berada di kawasan hutan. Dari bidang tanah di kawasan hutan, 4.356 bidang sudah dilepaskan dari status kawasan hutan, 593 bidang proses pelepasan, 9.107 bidang diselesaikan melalui perhutanan sosial, dan 917 bidang dipertimbangkan untuk pelepasan," kata Viva kepada jurnalis, Kamis (22/1/2026).
Selain itu, kata Viva, ada lahan seluas 2.682 bidang yang perlu diinvetarisasi dan verifikasi lapangan. Dia berharap persoalan tumpang-tindih lahan di kawasan transmigrasi segera dituntaskan dengan mempercepat kebijakan satu peta (one map policy).
"Adanya dukungan dari pansus kepada emerintah untuk mempercepat pembuatan kebijakan satu peta (one map policy)," kata mantan Anggota Komisi IV DPR RI itu.
1. Mendes ungkap 35 ribu desa berada di kawasan hutan

Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengungkapkan, 35.421 desa yang terpetakan masih berada dalam kawasan hutan. Bahkan, hampir 3.000 desa di antaranya seluruh wilayahnya masuk kawasan hutan.
Yandri mencatat, ada desa yang 100 persen masuk dalam kawasan hutan. Artinya, tidak ada satu jengkal pun tanah yang ada di desa tersebut yang tidak masuk dalam kawasan hutan.
“Dari peta kawasan tersebut terdapat kode desa dan diakui sebagai sebuah desa karena mereka ada KTP-nya, ikut pemilu, dan keuangan negara masuk di sana,” kata Yandri.
2. Dampak buruk desa berada dalam kawasan hutan

Yandri mengungkapkan dampak serius yang terjadi bila masalah tidak segera diputus. Menurut dia, persoalan ini akan memperlebar ketimpangan pembangunan antara desa kawasan hutan dan desa nonkawasan hutan.
Dia mengatakan, desa-desa yang berada di kawasan hutan bukanlah desa ilegal. Desa tersebut diakui secara administratif, memiliki pemerintahan desa, dan menjadi bagian dari sistem politik dan fiskal negara.
“Desa-desa ini telah ditetapkan secara resmi oleh negara, memiliki pemerintahan desa, masyarakat yang sah secara hukum, membayar pajak, dan infrastruktur dasar serta pelayanan publik yang berjalan," kata dia.
"Negara bahkan telah mengalokasikan dana desa, menetapkan desa sebagai lokasi program strategis nasional, dan mengakui keberadaan masyarakatnya sebagai subjek pembangunan,” ujar Waketum PAN tersebut.
3. Pembangunan infrastruktur desa akan terhambat

Yandri menambahkan, persoalan muncul ketika wilayah desa tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan tetap tanpa adanya sinkronisasi regulasi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian wilayah desa, status hukum pemukiman dan lahan produksi masyarakat, aset desa, serta pelaksanaan pembangunan.
Status kawasan hutan berdampak langsung pada terbatasnya pembangunan infrastruktur dasar desa, mulai dari jalan, listrik, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Persoalan paling mendasar seperti lahan pemakaman pun kerap menjadi masalah.
Dia mencontohkan desa-desa yang hingga kini sama sekali tidak memiliki akses jalan karena berada di kawasan hutan.
“Mobil tidak bisa lewat, hanya motor. Karena jalannya gak bisa dibangun. Karena untuk menuju desa itu areanya hutan semua dan tidak boleh dibangun karena APBD, APBN itu tidak boleh membangun di kawasan hutan,” kata mantan Ketua Komisi VIII DPR RI itu.
Penyelesaian persoalan desa di kawasan hutan menjadi mendesak agar pembangunan desa, perlindungan masyarakat, dan kelestarian hutan dapat berjalan seimbang. Yandri berharap pansus yang dibentuk DPR ini bisa jadi solusi atas persoalan desa di kawasan hutan ini.

















