Jakarta, IDN Times - Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengeluarkan putusan mendukung Indonesia atas sejumlah klaim utama dalam sengketa pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) oleh Uni Eropa (UE) terhadap impor biodiesel Indonesia.
Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan kebijakannya sesuai kewajiban seperti yang tertuang dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement). Keputusan tersebut menegaskan posisi Indonesia dalam memperjuangkan akses pasar yang adil bagi produk unggulan nasional, khususnya minyak sawit dan biodiesel.
“Ini berita baik, di mana Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025).
Sebagai konsekuensi dari keputusan Panel WTO tersebut, menurutnya, Uni Eropa perlu mencabut dumping yang diberikan.
"Kita Indonesia tinggal menunggu bagaimana Uni Eropa merespons terhadap keputusan Panel WTO tersebut," ucap Airlangga.