Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Zulhas Gelar Rapat Terbatas soal Pangan, Ini Hasilnya!

Konferensi Pers Rapat Koordinasi Terbatas Pangan 2024, di Jakarta, Kamis (21/11/2024). (IDN Times/Triyan Pangastuti)
Intinya sih...
  • Menteri Koordinator Bidang Pangan menyelesaikan rapat koordinasi terkait peraturan di bidang pangan dan strategi swasembada pangan.
  • Rapat membahas kewenangan neraca komoditas, penyaluran pupuk subsidi yang dipermudah, dan transformasi kelembagaan Perum Bulog.
  • Keputusan rapat termasuk harmonisasi prosedur penyaluran pupuk subsidi, transformasi kelembagaan Bulog, dan penetapan kuota volume subsidi pupuk.

Jakarta, IDN Times -  Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan telah menyelesaikan rapat koordinasi terkait peraturan di bidang pangan dan menyiapkan strategi pemerintah untuk mencapai swasembada pangan. 

Rapat ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, hingga Direktur Utama Wahyu Suparyono.

Menurut Zuhas, sapaan akrabnya, keputusan hasil rapat ini merupakan langkah penting untuk mencapai target swasembada pangan dalam waktu dekat. Lantas, apa saja hasil dari rapat koordinasi ini?

1. Neraca komoditas juga masuk dalam lingkup Badan Pangan

Ilustrasi stok beras di Gudang Bulog.(IDN Times/Vadhia Lidyana)

Menko Pangan mengatakan dalam rapat tersebut dibahas beberapa isu utama, termasuk mengenai peraturan presiden (perpres) terkait neraca komoditas, penyaluran pupuk subsidi, serta kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Karantina (Barantin). 

Pertama terkait kewenangan neraca komoditas tidak hanya masuk dalam lingkup kerja Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tapi juga masuk dalam cakupan Badan Pangan. 

"Kita baru menyelesaikan mengenai neraca komoditas. Kalau dulu neraca komoditas di Menteri Ekonomi, sekarang (juga masuk) di Badan Pangan," ujar dia, dalam Konferensi Pers di Gedung Graha Mandiri, Kamis (21/11/2024). 

2. Bulog tidak lagi beroperasi secara komersial

DOBEL GAUSAH DIPAKE

Kemudian yang kedua pembahasan mengenai penyaluran pupuk subsidi yang dipermudah. Oleh karena itu, pemerintah fokus melakukan harmonisasi prosedur, termasuk penyederhanaan administrasi yang sebelumnya melibatkan banyak pihak seperti Surat Keputusan Bupati, Surat Keputusan Gubernur dan Surat Keputusan Menteri Perdagangan. 

"Kini, penyaluran pupuk cukup melalui SK Menteri Pertanian, yang menunjuk PT Pupuk Indonesia untuk mendistribusikannya langsung ke penyalur, kios, atau Gabungan Kelompok Tani (Gakoptan) sehingga pertanggung jawabannya lebih jelas," tegasnya. 

Selanjutnya, rapat juga menyepakati transformasi kelembagaan Perum Bulog untuk mendukung swasembada pangan. Dengan demikian, Bulog tidak bisa lagi beroperasi secara komersial dan harapannya (Bulog) bisa berfungsi lebih efektif dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

"Bulog tidak bisa beroperasi secara komersial seperti sebelumnya, karena hal ini menghambat penyerapan gabah dan jagung dari petani. Bulog diharapkan dapat berfungsi lebih efektif dalam mendukung ketahanan pangan nasional," tegasnya. 

Meski demikian, kepastian mengenai perubahan kelembagaan Bulog masih perlu ada perlu rapat lanjutan dalam beberapa waktu mendatang.

"Sudah disepakati tadi yang penting lembaganya akan ada perubahan nanti seperti apa, kita bahaskan lagi minggu depan Marathon," terangnya

3. Pupuk subsidi akan disalurkan berdasarkan volume

Stok pupuk subsidi di Provinsi Maluku Utara. (dok. Pupuk Indonesia)

Keputusan lainnya dalam rapat berkaitan dengan subsidi pupuk yang tak akan lagi dalam bentuk anggaran, melainkan berdasarkan kuota atau volume. Menurutnya, selama ini kuota subsidi pupuk ditetapkan berdasarkan jumlah anggaran sehingga volumenya mengikuti uang yang akan diterima.

Saat berdasarkan anggaran, jumlah subsidi bersifat tidak pasti atau bisa naik dan turun. Namun dengan penetapan kuota, jumlah volumenya bisa dipastikan tidak akan berubah.

"Kita sudah putuskan, pupuk volume, bukan uang. Kita sudah putuskan volume (pupuk subsidi) 9,55 juta ton. Kalau uangnya kurang, menyesuaikan, kalau nggak ada Menkeu (Menteri Keuangan) nyari," ujar Zulhas.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk organik. Jumlah anggaran yang digelontorkan untuk pupuk subsidi tersebut ditetapkan Rp49,9 triliun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us