Zulhas Jadi Ketua Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Penunjukan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam instruksi tersebut, Zulhas diberi mandat untuk melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian percepatan pembentukan 80 ribu koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
"Dalam rangka penyelarasan kebijakan, percepatan, dan penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan antar Kementerian /Iembaga atau pemerintah daerah, dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibentuk Satuan tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih," tulis pasal 1 aturan tersebut.
1. Tugas Satgas percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih

Satuan Tugas memiliki sejumlah tugas utama sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi perumusan kebijakan dan registrasi dengan kementerian/lembaga serta/atau pemerintah daerah.
- Memastikan terbentuknya 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Mengkoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Mengkoordinasikan proses pemetaan potensi desa/kelurahan guna mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Mengkoordinasikan kegiatan pendampingan terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, mencakup aspek kelembagaan, usaha, serta penguatan sumber daya manusia, untuk mendukung keberhasilan program.
- Mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam bentuk unit usaha seperti kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, serta fasilitas pergudangan (cold storage) dan logistik desa/kelurahan, dengan mempertimbangkan karakteristik dan potensi masing-masing desa.
- Merekomendasikan langkah-langkah percepatan pembenahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di tingkat desa/kelurahan.
- Menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan yang menghambat pelaksanaan program.
2. Cakupan satuan tugas nasional mulai dari kabupaten hingga nasional

Satuan tugas akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Satuan Tugas tersebut terdiri dari:
a. Satuan Tugas Nasional
b. Satuan Tugas Provinsi dan
c. Satuan Tugas Kabupaten/Kota.
3. Struktur satuan tugas nasional dan anggotanya

Berikut rincian susunan Satuan Tugas Nasional sebagai berikut:
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pangan
- Wakil Ketua I: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Wakil Ketua II: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Wakil Ketua III: Menteri Dalam Negeri
- Wakil Ketua IV: Menteri Kelautan dan Perikanan
Anggota Satuan Tugas Nasional:
- Menteri Sekretaris Negara
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Menteri Keuangan
- Menteri Kesehatan
- Menteri Sosial
- Menteri Komunikasi dan Informatika
- Menteri Pertanian
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
- Pembangunan Nasional (Bappenas)
- Menteri Badan Usaha Milik Negara
- Kepala Badan Pangan Nasional
- Kepala Badan Gizi Nasional
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)