5 Perbedaan Mudharabah dan Musyarakah dalam Ekonomi Islam

- Sumber modal: mudharabah hanya dari pemilik modal, musyarakah melibatkan semua pihak
- Peran pengelolaan: mudharabah dilakukan oleh pengelola, musyarakah melibatkan semua pihak
- Pembagian keuntungan: mudharabah berdasarkan nisbah, musyarakah sesuai kesepakatan bersama
Banyak dari kita yang penasaran dengan sistem keuangan syariah. Dua istilah yang kerap muncul adalah mudharabah dan musyarakah. Meski terdengar mirip, keduanya punya perbedaan mendasar yang bisa menentukan jalannya sebuah usaha, lho.
Nah, mengetahui perbedaan mudharabah dan musyarakah ini sangat penting agar kita gak salah memilih akad dalam bisnis syariah. Melalui akad-akad seperti mudharabah dan musyarakah, kita diajak berbisnis dengan cara yang adil, amanah, dan penuh berkah. Yuk, telusuri apa saja perbedaan keduanya.
1. Sumber modal, siapa yang menanggung biaya usaha?

Perbedaan pertama bisa kita lihat dari siapa yang menanggung modal. Dalam mudharabah, modal hanya berasal dari satu pihak, yaitu pemilik modal (shahibul maal). Pengelola usaha (mudharib) gak menanamkan modal, tetapi bertanggung jawab menjalankan bisnis.
Sedangkan dalam musyarakah, semua pihak terlibat menyetorkan modal sesuai kesepakatan. Di sini, setiap mitra punya peran ganda, yakni sebagai pemilik modal sekaligus pengelola usaha. Jadi, sejak awal, kebersamaan sudah terbangun karena semua sama-sama menanggung biaya usaha.
2. Peran dalam pengelolaan, jadi siapa yang turun tangan langsung?

Dalam mudharabah, pengelolaan usaha sepenuhnya dilakukan oleh pihak pengelola (mudharib). Pemilik modal hanya berperan sebagai investor yang mempercayakan usahanya kepada orang lain. Karena itu, akad ini sangat mengandalkan amanah dan keahlian dari pengelola.
Sementara dalam musyarakah, semua pihak yang menanamkan modal punya hak untuk ikut terlibat dalam pengelolaan. Bentuk keterlibatannya bisa bervariasi, ada yang aktif dalam operasional, ada yang hanya terlibat dalam pengambilan keputusan strategis. Hal inilah yang membuat musyarakah terasa lebih kolektif.
3. Bagaimana cara bagi hasil keuntungan, ya?

Pada mudharabah, keuntungan dibagi berdasarkan nisbah atau persentase yang sudah disepakati sejak awal. Misalnya, 60 persen untuk pemilik modal dan 40 persen untuk pengelola. Sistem ini adil karena pemilik modal mendapat imbalan atas risiko yang ditanggung, dan pengelola dihargai atas usaha yang dikerahkan.
Dalam musyarakah, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan bersama, gak harus berdasarkan besar modal. Jadi, meski modal gak seimbang, pihak yang lebih aktif bisa mendapatkan porsi keuntungan lebih besar. Fleksibilitas ini membuat musyarakah lebih menekankan pada prinsip kebersamaan dan keadilan yang disepakati.
4. Siapa yang menanggung tanggung jawab jika ada risiko kerugian?

Perbedaan paling jelas terlihat pada risiko kerugian. Dalam mudharabah, kerugian ditanggung oleh pemilik modal, sedangkan pengelola hanya rugi waktu dan tenaga. Namun, jika kerugian terjadi karena kelalaian atau kecurangan pengelola, maka ia wajib menanggung akibatnya.
Sebaliknya, dalam musyarakah, kerugian ditanggung bersama sesuai dengan proporsi modal yang disetorkan. Ini berarti, semua pihak menanggung risiko sesuai kapasitas modal masing-masing. Inilah yang membuat musyarakah lebih menekankan rasa kebersamaan dalam menanggung suka maupun duka usaha.
5. Mana yang lebih kuat landasan hukum syariahnya?

Kedua akad ini sama-sama memiliki landasan hukum dalam Islam, kok. Mudharabah diakui dalam banyak literatur fiqih, salah satunya dijelaskan Sa’diyah (2019:61) dalam bukunya Fiqih Muamalah II. Akad ini telah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah SAW ketika para sahabat menitipkan modal untuk dikelola oleh pedagang.
Adapun musyarakah memiliki dasar hukum yang lebih eksplisit dalam Al-Qur’an, yakni Surat Shaad ayat 24. Dalam ayat ini disebutkan bahwa banyak orang yang bersekutu sering berbuat zalim, kecuali mereka yang beriman dan beramal saleh. Ayat ini mengingatkan kita bahwa musyarakah hanya akan membawa kebaikan jika dijalankan dengan iman, kejujuran, dan keadilan, ya.
Mengetahui perbedaan mudharabah dan musyarakah tentu dapat membantu kita memahami bahwa setiap akad punya kelebihan dan kelemahannya. Mudharabah lebih cocok bagi mereka yang punya modal tetapi gak bisa mengelola, sedangkan musyarakah sesuai bagi yang ingin berkolaborasi langsung dalam usaha. Pada akhirnya, keduanya sama-sama bertujuan untuk menciptakan bisnis yang adil, amanah, dan penuh berkah, kok.