Ada Persekongkolan Tender Pengiriman Kereta Cepat, Erick Buka Suara

Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir buka suara soal dugaan persekongkolan dalam tender pengiriman Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang diinvestigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Adapun persekongkolan itu diduga terjadi antara CRRC Sifang, sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC), dengan PT Anugerah Logistik Prestasindo, selaku logistik yang mengirim rangkaian kereta alias electric multiple unit (EMU) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar.
Erick mengatakan dugaan ditujukan kepada vendor PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan vendor lain, bukan KCIC.
“Kalau KCIC-nya saya yakin tidak menyalahgunakan proses tender. Apalagi dengan di awal-awal saya menjabat di tahun 2019, program prioritas pembenaran daripada Kereta Cepat kan saya coba cek langsung,” kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
1. Kementerian BUMN kaji dugaan persekongkolan vendor KCIC

Dikarenakan dugaan persekongkolan tender itu terjadi antara vendor, maka BUMN tidak terlibat. Namun, demi memastikan keseluruhan operasi KCIC berjalan dengan tata kelola yang baik, pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait dugaan yang diungkapkan KPPU itu.
“Tetapi kalau masalah antara vendornya itu kan perlu dipelajarin, karena pasti ada payung hukumnya, karena ini ada G2G-nya,” ujar Erick.
Erick mengatakan, dirinya sudah menugaskan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Robert Billitea untuk mengkaji kasus tersebut.
“Tentu saya tidak mau bicara lebih detail, karena ini nanti saya sudah minta Pak Robert Billitea, Deputi, untuk mempelajari isunya apa. Dan KPPU kan nama saya baik kok,” ucap Erick.
2. Kereta Cepat Whoosh beroperasi dengan sangat baik

Erick mengatakan, sejak diluncurkan tahun lalu, Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh sendiri telah memberikan kinerja yang baik.
“Hari ini kan Kereta Cepat Jakarta-Bandung itu sudah sangat sukses, sudah jutaan, bahkan tren untuk mencapai titik break-even di tahun 2027 kalau gak salah sesuai dengan studi, kayaknya harapannya besar. Jadi penggunaan itu sangat-sangat baik,” tutur Erick.
3. Perkara yang diusut KPPU terjadi tahun laluk

Proses pengangkutan EMU berlangsung mulai September 2022 sampai dengan Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.
Dalam keterangan resmi, Investigator Penuntutan KPPU membeberkan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan. Salah satunya, CRRC Sifang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa. Kemudian, CRRC Sifang tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan.
CRRC Sifang juga memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Investigator menduga CRRC Sifang telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan PT Anugerah Logistik Prestasindo.
PT Anugerah Logistik Prestasindo dinilai Investigator tidak layak menjadi pemenang tender karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar Rp10 miliar. Perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender.
Diduga, persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender penilaian bentuk, penilaian kualifikasi dan penilaian responsif.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh CRRC Sifang dan PT Anugerah Logistik Prestasindo.
Setelah mendengarkan paparan Investigator, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi kedua terlapor, yakni CRRC Sifang dan PT Anugerah Logistik Prestasindo untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya tanggal 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.