PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) (Youtube/KSEI)
Melansir dari situs resminya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah sebuah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia. Tugasnya untuk menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek yang teratur, wajar, dan efisien sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
KSEI mulai berdiri di Jakarta pada 23 Desember 1997 dan setahun kemudian tepatnya pada 11 November 1998 baru mendapatkan izin usaha. Adapun layanan jasa KSEI, yakni jasa kostodian sentral, jasa penyelesaian transaksi efek, Tindakan korporasi, dan jasa pengelolaan investasi
Kemudian bersama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), KSEI turut menjadi sebuah self-regulatory organization (SRO) atau organisasi yang memiliki kuasa untuk menerapkan aturan di industri pasar modal.
Seiring dengan berjalannya waktu, KSEI membuat peraturan kepemilikan Single Investor Identification yang biasa dikenal sebagai SID pada 2012 silam. SID ini berfungsi sebagai salah satu hal yang bisa meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi dan juga sebagai nomor identitas tunggal bagi investor.
SID ini kamu butuhkan agar proses identifikasi sebagai investor jadi lebih mudah. Selain itu, dengan SID kamu akan bisa mendapatkan berbagai pengembangan pasar modal lainnya, seperti fasilitas Acuan Kepemilikian Sekuritas (AKSes).