Berapa Sih Gaji Bupati, Tunjangan, Fasilitas dan Biaya Operasionalnya?

- Pelantikan bupati serentak dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia pada 20 Februari 2025.
- Gaji pokok bupati dan wakil bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000.
Pelantikan bupati serentak dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia pada 20 Februari 2025. Bupati sebagai kepala daerah memiliki peran penting dalam mengelola pemerintahan di tingkat kabupaten, dengan dukungan dari wakil bupati yang bekerja sama untuk kesejahteraan daerah tersebut.
Gaji dan tunjangan bupati sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000. Sebagai pejabat negara, bupati berhak atas berbagai fasilitas, tunjangan, serta biaya operasional yang dirancang untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan mereka.
Ini untuk memastikan bahwa bupati dapat fokus pada pembangunan daerah tanpa terkendala masalah keuangan pribadi.
Berapa sih, gaji bupati? Di bawah ini sudah IDN Times rangkum buat kamu. Yuk, simak!
1. Gaji pokok bupati

Gaji pokok bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan dan Administratif Kepala Daerah Pasal 1.
Dalam aturan tersebut, seorang kepala daerah di tingkat kabupaten atau kota (bupati atau wali kota) menerima gaji pokok sebesar Rp2,1 juta per bulan. Sementara itu, wakil kepala daerah (wakil bupati atau wakil wali kota) memperoleh gaji pokok sebesar Rp1,8 juta per bulan.
2. Tunjangan dan fasilitas bupati

Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga memperoleh berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001.
Bupati berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan, sementara wakil bupati menerima tunjangan sebesar Rp3,24 juta per bulan. Selain tunjangan, kepala daerah kabupaten juga diberikan perlengkapan serta biaya pemeliharaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
Fasilitas lainnya yang diterima bupati dan wakil bupati antara lain mobil dinas, rumah jabatan, serta peralatan dan biaya pemeliharaan yang terkait. Setelah masa jabatan berakhir, seluruh fasilitas tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang baik.
Tak hanya itu, kepala daerah kabupaten juga mendapatkan fasilitas untuk biaya pakaian dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, dan biaya operasional untuk menunjang kegiatan sosial, keamanan, dan tugas pemerintahan lainnya.
3. Biaya operasional

Selain menerima gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas, kepala daerah kabupaten juga mendapatkan biaya operasional yang besarnya disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing kabupaten atau kota. Berikut rinciannya:
- Untuk PAD hingga Rp5 miliar, biaya operasional minimal sebesar Rp125 juta, dengan batas maksimal 3 persen dari total PAD.
- Jika PAD berada di antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, biaya operasional minimal Rp150 juta dan maksimal 2 persen dari PAD.
- PAD yang berkisar antara Rp20 miliar hingga Rp50 miliar memberikan biaya operasional minimal Rp300 juta, dengan batas maksimal 0,08 persen dari PAD.
- Untuk PAD antara Rp50 miliar hingga Rp150 miliar, biaya operasional minimal Rp400 juta, dengan batas maksimal 0,40 persen dari PAD.
- Jika PAD melebihi Rp150 miliar, biaya operasional minimal Rp600 juta dan maksimal 0,15 persen dari PAD.
Penulis: Syifa Putri Naomi