ilustrasi situs ideb SLIK OJK (dok. idebku.ojk.go.id)
Cara cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol bisa menggunakan fasilitas Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK. Dikutip dari laman resmi OJK, SLIK OJK adalah sistem informasi yang menyediakan informasi keuangan berupa informasi debitur berdasarkan nomor KTP-nya.
Kamu bisa melakukan pendaftaran di laman resmi iDeb OJK menggunakan nomor KTP. Lalu, kamu akan mendapatkan informasi tentang status sebagai debitur. Nah, berikut cara ceknya:
- Buka laman resmi idebku.ojk.go.id di ponsel atau laptopmu.
- Klik Pendaftaran dan lengkapi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
- Klik Selanjutnya.
- Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan swafoto.
- Klik Ajukan Permohonan.
- Jika berhasil, pemohon akan diberikan nomor pendaftaran.
- Pemohon bisa mengecek status permohonan SLIK OJK pada menu Status Layanan di halaman utama laman resmi iDeb OJK.
- Pihak OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan informasi debitur ke alamat email paling lambat satu hari kerja.
- Jika ternyata ada riwayat pengajuan pinjaman di iDeb milikmu dan kamu tidak pernah merasa mengajukan pinjol, maka kemungkinan besar KTP-mu disalahgunakan oleh orang lain untuk utang pinjol.
Pendaftaran SLIK OJK memiliki kuota harian. Jika kuota sudah terpenuhi, pemohon tidak bisa mengajukan SLIK OJK. Karena itu, pastikan kamu melakukan pengajuan pada jam yang ditentukan, yaitu pukul 06.00, 09.00, 12.00, 15.00, dan 19.00 setiap harinya.