Pada 18 Agustus 2022, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi merilis uang kertas rupiah baru. Bertepatan dengan HUT RI ke-77, sebanyak 7 uang kertas baru secara resmi dikeluarkan dan diedarkan di Indonesia. Uang baru tersebut pun telah sah untuk digunakan sebagai alat pembayaran mulai hari itu juga.
Disebut sebagai Uang Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), uang kertas baru ini mempertahankan gambar Pahlawan Nasional pada bagian depan. Adapun kebudayaan Indonesia, seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora tertera pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Lantas, bagaimana cara tukar uang baru di bank? Untuk mendapatkannya, kamu bisa mengikuti cara tukar uang baru di bank yang telah dirangkum IDN Times berikut.