Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar putih (whitelist) berisi 29 platform perdagangan kripto dan aset keuangan digital yang telah berizin dan sah beroperasi di Indonesia. Daftar ini menjadi catatan publik resmi bagi perusahaan yang diperbolehkan menjalankan layanan perdagangan aset digital di dalam negeri.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar OJK untuk memperketat pengawasan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta menata industri kripto yang tumbuh sangat pesat di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.
