Elon Musk Menyesatkan Pemegang Saham Twitter, Terancam Ganti Rugi Rp44 T

- Hakim di San Francisco memutuskan Elon Musk bersalah karena menyebarkan informasi menyesatkan lewat cuitan tentang akuisisi Twitter, yang menyebabkan harga saham perusahaan anjlok dan merugikan investor.
- Pengadilan menolak pembelaan Musk yang mengklaim tindakannya demi transparansi, dan menilai pernyataannya secara material menyesatkan pasar serta merugikan pemegang saham Twitter selama periode Mei–Oktober 2022.
- Musk diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp44 triliun kepada investor, sementara tim hukumnya berencana mengajukan banding atas putusan tersebut ke pengadilan yang lebih tinggi.
Jakarta, IDN Times - Hakim di San Francisco memutuskan Elon Musk bersalah karena sengaja memberikan informasi menyesatkan melalui cuitannya terkait akuisisi Twitter. Putusan yang keluar pada Jumat (20/3/2026) ini menyatakan, tindakan Musk telah memicu kekacauan di pasar modal dan merugikan banyak investor. Akibatnya, Musk terancam beban finansial yang sangat besar untuk membayar ganti rugi kepada para pemegang saham.
Para pakar hukum memperkirakan total ganti rugi yang harus dibayar Musk mencapai 2,6 miliar dolar AS (Rp44 triliun). Angka ini ditetapkan untuk mengompensasi kerugian investor yang menjual saham mereka saat harganya jatuh akibat retorika negatif Musk di media sosial.
Table of Content
1. Hakim putuskan Elon Musk sengaja sesatkan pasar terkait akuisisi Twitter
Hakim dalam persidangan di San Francisco menemukan bukti Elon Musk sengaja memberikan informasi menyesatkan melalui dua cuitannya. Salah satu cuitan pada 13 Mei 2022 mengeklaim kesepakatan akuisisi ditangguhkan sementara karena Musk memerlukan verifikasi data akun palsu di Twitter.
Pernyataan tersebut menyebabkan harga saham Twitter merosot hampir 10 persen pada hari yang sama. Para ahli hukum menilai tindakan ini sebagai strategi komunikasi yang tidak jujur karena Musk sebenarnya telah melepaskan hak uji tuntas saat menandatangani kontrak awal yang mengikat.
Pengacara dari firma hukum Bottini & Bottini Inc., Aaron P. Arnzen memberikan kesaksian mengenai kuatnya bukti dalam proses litigasi tersebut.
"Dalam kasus ini, sangat jelas bahwa kesaksian yang dapat dipercaya dan bukti nyata yang ada sangat kuat mendukung argumen para penggugat," kata Arnzen, dilansir Daily Journal.
Pihak penggugat berhasil meyakinkan sembilan anggota hakim bahwa Musk menggunakan isu akun bot sebagai senjata untuk merusak nilai perusahaan. Musk mengeklaim akun bot mencapai 20 persen atau lebih dari basis pengguna harian demi mendapatkan posisi tawar yang lebih menguntungkan.
Fakta di persidangan mengungkap bahwa Musk tidak pernah memberi instruksi nyata kepada tim teknisnya untuk menghentikan proses akuisisi, meskipun ia terus membuat pernyataan provokatif di ruang publik. Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa pernyataan tersebut hanyalah taktik untuk menurunkan harga saham secara sengaja.
2. Hakim tolak pembelaan Elon Musk terkait manipulasi harga saham Twitter
Para pemegang saham Twitter dalam gugatan perwakilan kelompok berargumen, Musk sengaja membangun narasi negatif mengenai integritas data perusahaan. Strategi sistematis ini diduga bertujuan untuk mendapatkan harga pembelian yang lebih rendah setelah ia menyesal membeli saham akibat penurunan pasar teknologi global.
Gugatan ini mencakup seluruh investor yang menjual saham mereka antara 13 Mei dan 4 Oktober 2022. Mereka mengeklaim harga jual saham menjadi turun secara tidak wajar akibat retorika agresif Musk yang menyerang kredibilitas manajemen Twitter.
"Menjadi orang terkaya di dunia tidak membuat Musk bebas berbuat apa saja. Jika Anda bisa menggerakkan pasar modal hanya dengan sebuah cuitan, maka Anda harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para investor," ujar Francis Bottini, salah satu pengacara pemegang saham.
Meskipun tim pembela hukum Musk berpendapat bahwa kliennya memiliki kekhawatiran tulus mengenai transparansi data Twitter, hakim tetap memutuskan bahwa pernyataan Musk menyesatkan secara material bagi pelaku pasar. Keputusan ini menolak argumen pengacara Musk, Michael Lifrak, yang menyatakan bahwa kliennya tidak berniat melakukan penipuan. Lifrak berdalih bahwa Musk hanya mencoba memastikan kebenaran informasi demi kepentingan transparansi pasar modal.
3. Elon Musk dijatuhi denda ganti rugi Rp44 triliun
Elon Musk kini menghadapi beban finansial besar setelah hakim memutuskan total ganti rugi yang harus dibayar mencapai sekitar 2,6 miliar dolar AS (Rp44 triliun). Dana tersebut dialokasikan untuk mengganti kerugian para investor akibat pernyataan Musk yang dinilai menyesatkan. Hakim menetapkan nilai ganti rugi antara 3 hingga 8 dolar AS (Rp50,8 ribu-135,6 ribu) per saham untuk setiap hari perdagangan selama periode terjadinya manipulasi pasar.
"Putusan hakim ini mengirimkan pesan kuat bahwa meskipun Anda kaya dan berkuasa, Anda tetap harus mematuhi hukum. Tidak ada satu orang pun yang posisinya berada di atas hukum," ujar pengacara Mark Molumphy.
Meski demikian, tim hukum Musk dari firma Quinn Emanuel Urquhart & Sullivan telah menyatakan niat resmi untuk mengajukan banding. Mereka berupaya membatalkan putusan tersebut di pengadilan yang lebih tinggi.
"Kami menganggap putusan hari ini hanyalah hambatan kecil, dan kami yakin akan memenangkan perkara ini pada tahap banding nanti," tulis tim pengacara Musk.

















