Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KUR BRI Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Ilustrasi penggunaan Brimo. (Dok. BRI)
Ilustrasi penggunaan Brimo. (Dok. BRI)

Jakarta, IDN Times - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023. BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp270 triliun.

Untuk tahap awal, pencairan dilakukan sejak Senin (6/3/2023). BRI mengalokasikan KUR sebesar Rp12 triliun untuk tahap awal. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya khususnya mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini," jelas Direktur Bisnis Mikro BRI Supari melalui siaran pers, yang dikutip Jumat  (10/3/2023).

Apa saja ketentuan dan syarat pengajuannya?

1. Suku bunga berbeda

Ilustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun untuk suku bunga KUR di tahun ini, sedikit mengalami perbedaan dengan KUR di tahun-tahun sebelumnya. Untuk peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam, akan dikenakan bunga sebesar 6 persen efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).

Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

"Bunga akan naik menjadi 7 persen saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8 persen untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9 persen," imbuh Supari dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).

2. Syarat pengajuan KUR Super Mikro

Ilustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk mendapatkan KUR Super Mikro, maka peryaratan yang harus dipersiapkan

Kriteria Umum 

Belum pernah menerima KUR.

Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

  • Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga
  • Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
  • Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:

  • Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengikuti Pendampingan
  2. Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
  3. Tergabung dalam kelompok Usaha
  4. Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

  • Dokumen:

Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

3. Syarat pengajuan KUR Mikro

ilustrasi KUR (indonesia.go.id)
ilustrasi KUR (indonesia.go.id)

Lebih lanjut, untuk mendapatkan KUR Mikro

Kriteria

Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

  • Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
  • Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
  • Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
  • Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Dokumen:

  • Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
  • Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
  • Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

4. Persyaratan untuk KUR Kecil

Ilustrasi Kredit. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Kredit. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya untuk mengajukan KUR Kecil:

Kriteria Umum:

  • Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
  • Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
  • Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
  • Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
  • Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Kriteria Khusus:

Wajib ikut serta dalam program BPJS

Dokumen:

  • Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)
  • SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya
  • Wajib Memiliki NPWP

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Eddy Rusmanto
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us