Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024. Aturan itu memberikan napas bagi para pedagang atau exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).
Melalui aturan tersebut, CPFAK wajib memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan.
Melalui tambahan waktu pendaftaran yang diberikan dalam beleid baru ini, CPFAK bisa memiliki waktu sampai pekan terakhir November 2024 untuk memenuhi persyaratan sebagai PFAK.