7 Pengertian Tabungan Menurut Para Ahli, Pahami yuk!

Jakarta, IDN Times – Pasti kita semua sudah tak asing lagi dengan pepatah “hemat pangkal kaya”. Jika ingin banyak uang, kita harus rajin menabung. Dengan memiliki tabungan, kita bisa membeli atau melakukan apa pun yang kita inginkan.
Namun, apakah kamu tahu secara pasti apa itu tabungan? Dilansir dari laman resmi OJK, apa yang disebut tabungan adalah simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Salah satu karakteristik dari tabungan, yakni adanya setoran awal minimal pada saat pembukaan rekening baru.
Jika kamu masih bingung, sebaiknya kamu pahami lebih dulu pengertian tabungan menurut para ahli di bawah ini.
1. UU Perbankan No.10 Tahun 1998

Berdasarkan undang-undang tersebut, tabungan adalah simpanan yang pada penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Kunarjo

Tabungan adalah jumlah uang yang disisihkan seseorang dari pendapatannya untuk tujuan investasi atau menurut teori ekonomi merupakan pendapatan yang tidak dikonsumsi.
3. Jeffrey Edmund Curry

Pengertian tabungan, yaitu porsi pendapatan yang tidak dihabiskan untuk konsumsi dan merupakan sebuah cara untuk memperoleh, menahan, serta memperluas aset.
4. Taswan

Menurut pendapatnya, tabungan merupakan simpanan masyarakat atau pihak lain yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati tetapi tidak bisa ditarik menggunakan cek, bilyet, giro, atau sejenisnya.
5. Simurangkir

Tabungan didefinisikan sebagai simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan antara bank dan nasabah.
6. Ismail

Dalam pandangannya, tabungan merupakan simpanan dana pihak ketiga yang dapat ditarik berdasarkan perjanjian antara bank dan nasabah pemilik tabungan.
7. Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia (SEKI)

Pengertian tabungan menurut SEKI adalah dana simpanan pada bank umum dan Badan Perkreditan Rakyat (BPR) dalam rupiah milik pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut persyaratan tertentu yang telah disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.