Jakarta, IDN Times - Pada umumnya, masyarakat mengenal dua jenis asuransi, yaitu syariah dan konvensional. Namun, masih banyak yang bingung terkait skema asuransi syariah dan konvensional.
Secara umum, akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah hibah (tabarru') dan dipastikan halal. Sementara akad pada asuransi konvensional sama dengan perjanjian jual beli.
Selain itu, masih ada 17 perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang wajib kamu ketahui sebelum memilihnya. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.