6 Perbedaan BPR dan BPRS di Dunia Perbankan, Harus Tahu!

Apakah kamu mengetahui perbedaan BPR dan BPRS? Ada beberapa perbedaan yang perlu kamu pahami sebelum memilih salah satu jenis bank ini. BPR adalah singkatan dari Bank Perekonomian Rakyat, sedangkan BPRS adalah Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Walaupun keduanya sering digunakan oleh masyarakat di daerah-daerah kecil dan pelosok, ada beberapa perbedaan mendasar yang memengaruhi cara kerja kedua bank tersebut.
BPR beroperasi dengan prinsip perbankan konvensional, sementara BPRS berpegang pada prinsip syariah. Meskipun keduanya tidak terlibat langsung dalam lalu lintas giral (LLG), perbedaan dalam sistem operasional mereka bisa mempengaruhi pilihan produk dan layanan yang tersedia untuk nasabah.
Penting bagi kamu untuk mengetahui perbedaan tersebut agar bisa memilih bank yang sesuai dengan kebutuhan dan prinsip keuangan yang kamu pegang. Untuk itu, simak beberapa perbedaan BPR dan BPRS yang sudah IDN Times rangkum di bawah ini!
1. Berbeda prinsipnya

Perbedaan antara BPR dan BPRS yang paling jelas bisa dilihat dari prinsip dasar yang mereka gunakan. BPRS menjalankan operasionalnya dengan mengacu pada prinsip-prinsip syariah, yaitu nilai dan aturan yang sesuai dengan hukum Islam. Semua transaksi di BPRS harus bebas dari bunga (riba) dan harus mengikuti ketentuan syariah.
Sementara itu, BPR menggunakan prinsip yang diterapkan dalam perbankan konvensional. Sistem yang dipakai lebih mengutamakan bunga, yang merupakan bagian dari aturan baku di bank-bank umum pada umumnya. Prinsip yang diterapkan oleh BPR ini berdasarkan kesepakatan nasional dan internasional serta hukum yang berlaku di negara tersebut.
2. Beda kegiatan usaha

Perbedaan antara BPR dan BPRS juga terlihat dari kegiatan usaha yang mereka jalankan. BPR fokus pada penghimpunan dana dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkan pembiayaan kepada nasabah sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia. Dana juga bisa ditempatkan dalam bentuk sertifikat deposito.
Sementara itu, BPRS menghimpun dan menyalurkan dana nasabah dengan prinsip syariah. Dana bisa diserahkan ke bank syariah lain atau dipindahkan ke bank umum syariah/konvensional untuk kepentingan nasabah, tetap sesuai aturan yang berlaku.
3. Produk bank yang ditawarkan

Perbedaan lain antara BPR dan BPRS terlihat dari produk yang mereka tawarkan. BPR menawarkan produk konvensional seperti tabungan, deposito, dan kartu kredit, yang sesuai dengan undang-undang perbankan yang berlaku.
Sementara itu, BPRS menawarkan produk berbasis syariah, seperti simpanan wadiah, yang bisa digunakan untuk keperluan infaq, sedekah, dan zakat. Selain itu, BPRS juga menyediakan produk tabungan dan deposito wadiah. Namun, berbeda dengan BPR, BPRS tidak menawarkan kartu kredit.
4. Berbeda sistem keuntungannya

Perbedaan BPR dan BPRS juga terletak pada sistem keuntungan yang diterapkan. BPRS menggunakan sistem bagi hasil, yang meliputi berbagai jenis pembiayaan seperti mudharabah, murabahah, musyarakah, bai bitsaman ajil, dan qardhul hasan.
Sementara BPR tidak menerapkan bagi hasil. Keuntungan BPR didapatkan dari pendapatan bunga dan spread effect, yaitu selisih antara bunga pinjaman dan bunga simpanan.
5. Investasi

BPR memperbolehkan nasabah berinvestasi di hampir semua jenis usaha, selama usaha tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Di sisi lain, BPRS hanya memperbolehkan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, yang mengharuskan usaha tersebut bebas dari unsur riba, perjudian, dan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Jadi, nasabah BPRS hanya bisa memilih produk investasi yang sesuai dengan kaidah syariah.
Perbedaan ini menjadi salah satu yang paling mencolok antara BPR dan BPRS, terutama bagi nasabah yang ingin menjaga investasinya agar sesuai dengan prinsip agama.
6. Pengawasnya berbeda

Kegiatan usaha BPR diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti halnya dengan BPRS. Namun, perbedaannya, BPRS tidak hanya diawasi oleh OJK, tetapi juga oleh Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini memiliki tugas untuk memastikan bahwa seluruh operasional BPRS sesuai dengan prinsip syariah.
Pengawasan ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/22/DPBS, yang memberikan pedoman mengenai tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi BPRS.
Penulis: Syifa Putri Naomi