Persaingan antara perusahaan asing dan perusahaan lokal sudah bukan hal yang asing lagi, terutama di negara-negara berkembang. Hal tersebut bahkan bukanlah suatu kendala, melainkan hal yang dianggap baik karena menandakan bahwa perekonomian di negara tersebut berjalan sehat. Namun sayangnya, bentuk persaingan itu sendiri tidak selalu sehat. Tak jarang terjadi perselisihan yang berujung ke pengadilan yang terkadang disebabkan adanya perusahaan lain yang menggunakan merek dagang yang sama.
Indonesia pun tidak lepas dari isu semacam itu. Karena ternyata, sudah ada empat kasus yang berkaitan dengan penggunaan merk dagang yang melibatkan perusahaan lokal dan perusahaan asing.