Jakarta, IDN Times – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, korban terjebak dalam praktik pinjol ilegal dan menerima perlakuan tidak etis, bahkan mengalami teror saat penagihan dilakukan.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru-baru ini memblokir 74 tawaran investasi ilegal. Modus yang digunakan antara lain meliputi penipuan dengan menyaru sebagai entitas berizin (impersonation), penawaran kerja paruh waktu palsu, serta berbagai bentuk investasi bodong lainnya.