Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, korban terjebak dalam praktik pinjol ilegal dan menerima perlakuan tidak etis, bahkan mengalami teror saat penagihan dilakukan.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru-baru ini memblokir 74 tawaran investasi ilegal. Modus yang digunakan antara lain meliputi penipuan dengan menyaru sebagai entitas berizin (impersonation), penawaran kerja paruh waktu palsu, serta berbagai bentuk investasi bodong lainnya.

1. Satgas Pasti sudah hentikan 13.228 entitas keuangan ilegal

Ilustrasi Fintech. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan total 13.228 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari:

  • 11.166 entitas pinjaman online ilegal (pinjol/pinpri)

  • 1.811 entitas investasi ilegal

  • 251 entitas gadai ilegal

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin canggih, termasuk penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).

2. Ciri-ciri pinjaman online ilegal

Ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir dari laman resmi OJK, berikut adalah ciri-ciri umum pinjaman online ilegal:

  • Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK

  • Menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp

  • Proses pencairan pinjaman sangat mudah dan tanpa seleksi

  • Bunga, biaya pinjaman, serta denda tidak dijelaskan secara transparan

  • Menggunakan ancaman, teror, intimidasi, atau pelecehan saat menagih

  • Tidak memiliki layanan pengaduan konsumen

  • Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas

  • Meminta akses ke seluruh data pribadi di dalam gawai peminjam

  • Penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)

3. Ciri-ciri pinjol legal yang mematuhi aturan OJK

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, perusahaan pinjaman online legal memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Terdaftar dan berizin resmi dari OJK

  • Tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi (seperti SMS atau WhatsApp)

  • Proses pemberian pinjaman melalui tahapan seleksi

  • Biaya, bunga, dan denda dijelaskan secara transparan

  • Peminjam yang gagal bayar lebih dari 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center (FDC), sehingga tidak dapat mengakses pinjaman di platform lain

  • Memiliki layanan pengaduan yang jelas

  • Identitas pengurus dan alamat kantor dapat diverifikasi

  • Akses ke gawai dibatasi hanya untuk kamera, mikrofon, dan lokasi

  • Penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Editorial Team