Jakarta, IDN Times - Di Indonesia, perusahaan perbankan dapat menjalankan aktivitasnya berdasarkan dua landasan, yaitu secara konvensional atau syariah. Jika pada bank konvensional, perbankan menjalankan aktivitasnya sesuai prinsip umum perbankan yang tertera pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lain halnya dengan bank syariah, bank ini beraktivitas sesuai dengan prinsip-prinsip syariah atau mengikuti kaidah ajaran islam. Dalam operasionalnya, bank syariah tentu tetap mengikuti peraturan perundang-undangan perbankan syariah, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008.
Namun, prinsip yang dianut lebih penting adanya dan wajib hukumnya bagi setiap bank syariah yang beroperasi di Indonesia. Berikut beberapa prinsip bank syariah yang perlu diketahui.