Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki sebelas anggota Dewan Komisioner, dengan bertambahnya dua nomenklatur baru. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan timnya terasa lebih lengkap kini.
Nomenklatur baru yang pertama adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Nomenklatur kedua adalah Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
"Gimana rasanya nambah dua lagi ADK ya? Ya pertama kita siap sebagai satu kesebelasan, karena jumlahnya 11 benar," kata Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).