Mengenal Apa itu Cryptocurrency dan Perkembangannya di Indonesia

Digunakan sebagai alat transaksi pembayaran virtual

Jakarta, IDN Times - Perkembangan teknologi yang begitu pesat saat ini telah mengubah banyak hal. Satu hal yang berubah berkat bantuan teknologi adalah alat transaksi pembayaran.

Lewat bantuan teknologi, manusia kini tak hanya mengandalkan uang kertas untuk melakukan transaksi pembayaran, melainkan bisa menggunakan cryptocurrency.

Cryptocurrency utamanya digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi digital. Nah, agar kamu mengerti apa itu cryptocurrency simak tulisan berikut ini ya.

Baca Juga: Tertarik Investasi Bitcoin Cs? Pahami Dulu Tentang Blockchain

1. Apa Itu Cryptocurrency?

Mengenal Apa itu Cryptocurrency dan Perkembangannya di Indonesiagroco.com

Secara harfiah, cryptocurrency adalah mata uang kripto. Banyak pihak menyebutkan bahwa cryptocurrency merupakan aset digital sekaligus mata uang digital yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi digital.

Maka dari itu, dalam pengaplikasiannya dibutuhkan jaringan internet dan biasanya sebuah platform yang disebut blockchain sebagai sarana guna mempermudah transaksi virtual.

2. Sifat Cryptocurrency

Mengenal Apa itu Cryptocurrency dan Perkembangannya di IndonesiaIlustrasi Bitcoin (ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic)

Cryptocurrency memiliki sifat peer to peer alias hanya bisa digunakan secara langsung antara pengirim dan penerima. Dengan kata lain, tidak ada pihak perantara yang dibutuhkan untuk tiap transaksi menggunakan cryptocurrency.

Sementara itu, seluruh transaksi menggunakan cryptocurrency bakal tercatat dalam sebuah sistem dengan keamanan maksimum.

Baca Juga: Cryptocurrency Melejit, Jack Dorsey dan Jay Z Bikin Pendanaan Bitcoin

3. Fungsi Cryptocurrency

Mengenal Apa itu Cryptocurrency dan Perkembangannya di Indonesiawww.coindesk.com/

Dalam penjelasan sebelumnya disebutkan bahwa cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi virtual. Saat ini, banyak perusahaan atau organisasi yang menggunakan cryptocurrency sebagai mata uang dalam pembayaran transaksinya.

Beberapa industri seperti restoran, perhotelan, penerbangan, dan aplikasi teknologi telah menjadikan cryptocurrency sebagai alat pembayaran transaksi yang sah.

Fungsi berikutnya dari cryptocurrency adalah sebagai instrumen investasi. Cryptocurrency dapat dijadikan instrumen investasi lantaran semakin banyaknya permintaan terhadap mata uang tersebut.

Imbasnya, semakin banyak yang berinvestasi, maka harga cryptocurrency juga akan melonjak naik. Namun, buat kamu yang ingin berinvestasi di cryptocurrency sebaiknya berhati-hati sebab investasi jenis ini masuk dalam kategori high risk alias berisiko tinggi.

Kemudian fungsi berikutnya dari cryptocurrency adalah untuk pertambangan atau mining. Pertambangan sendiri memiliki kaitan erat dengan cryptocurrency.

Namun, kamu sebagai pengguna cryptocurrency harus cakap dalam memecahkan kepingan teka-teki kriptografi yang cukup sulit, agar dapat mengonfirmasi transaksi dan mencatatnya dalam sebuah blockchain. Oleh karenanya, diperlukan daya yang besar bagi kamu untuk memecahkan teka-teki tersebut.

4. Perkembangan Cryptocurrency di Indonesia

Mengenal Apa itu Cryptocurrency dan Perkembangannya di IndonesiaIlustrasi Bitcoin (ANTARA/REUTERS/Benoit Tessier)

Pada awalnya, pemerintah melarang keberadaan cryptocurrency di Indonesia apalagi jika digunakan sebagai alat transaksi pembayaran. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, pemerintah mulai melunak terhadap cryptocurrency ini.

Pada 2019, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menerbitkan surat pernyataan terdaftar kepada perusahaan perdagangan cryptocurrency seperti Bitcoin, Binance, Ethereum, atau Dogecoin.

Mekanisme perdagangan aset kripto ini kemudian lebih lanjut dilegalkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Di dalam aturan tersebut, terdapat mekanisme perizinan untuk para exchanger yang memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin, Binance, Ethereum, Dogecoin dan token lainnya. Hingga 29 Mei 2020, terdapat 13 perusahaan atau entitas yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang aset kripto.

Adapun ke-13 perusahaan pedagang cryptocurrency yang mendapat izin di Indonesia adalah sebagai berikut.

PT Crypto Indonesia Berkat
PT Upbit Exchange Indonesia
PT Tiga Inti Utama
PT Indodax Nasional Indonesia
PT Pintu Kemana Saja
PT Zipmex Exchange Indonesia
PT Bursa Cripto Prima
PT Luno Indonesia LTD
PT Rekeningku Dotcom Indonesia
PT Indonesia Digital Exchange
PT Cipta Koin Digital
PT Trinity Investama Berkat
PT Plutonext Digital Aset

Baca Juga: Mau Beli Bitcoin, Binance, Ethereum? Cek 13 Pedagang Kripto Resmi ini

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya