Senat Amerika Serikat menunda voting CLARITY Act, RUU yang dirancang untuk menciptakan kerangka regulasi bagi industri kripto. Aturan ini akan memperjelas status aset digital serta membagi kewenangan pengawasan antara regulator seperti SEC dan CFTC. Kehadiran aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dan pelaku pasar kripto.
Voting yang sebelumnya dinantikan pada Agustus kini dijadwalkan kembali pada pertengahan September. Penundaan terjadi karena anggota parlemen masih berbeda pendapat mengenai sejumlah aturan penting, termasuk etika dan stablecoin. Kondisi ini membuat peluang RUU tersebut disahkan pada 2026 semakin menipis.
