Jakarta, IDN Times - Pengeluaran masyarakat di musim Lebaran biasanya meningkat. Maka dari itu, diberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.
Libur panjang Lebaran 2025 sendiri habis pada awal April, yakni hari ini, Selasa (8/4/2025). Para pekerja dengan upah bulanan masih harus menunggu sampai akhir bulan untuk menerima pemasukan lagi.
Bagi masyarakat yang uangnya sudah menipis, bisa mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan atau resign. Bahkan, jika saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan besar, JHT yang ditarik bisa mencapai Rp10 juta atau lebih.