Jakarta, IDN Times - Sepanjang Juni lalu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 109 situs web di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak mengantongi izin alias situs investasi 'bodong'.
Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan situs PBK yang beroperasi di Indonesia harus mengantongi izin Bappebti, dan tak bisa hanya mengantongi izin regulator di luar negeri.
“Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah NKRI wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” kata Indrasari dikutip dari keterangan resminya, Rabu (28/7/2021).