Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Zakat: Pengertian, Syarat, Jenis dan Golongan Penerimanya

ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Di bulan Ramadan ini, umat muslim diwajibkan berzakat, tepatnya zakat fitrah. Zakat itu hanya diberikan satu kali dalam satu tahun kalender Islam. Dilansir dari situs Baznas, pengertian zakat yaitu bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Orang yang menunaikan atau membayarkan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

1. Pengertian zakat

Ilustrasi Zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Zakat dibentuk dari kata zaka yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Zakat mengandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Adapun arti tumbuh dalam zakat memiliki makna pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan arti suci bermakna bahwa zakat bisa mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

2. Syarat wajib zakat

ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Zakat wajib ditunaikan oleh orang yang memenuhi syarat wajib zakat. Berikut adalah syarat-syaratnya:

1. Islam

  • Zakat hanya diwajibkan bagi umat Islam.
  • Non-Muslim tidak memiliki kewajiban zakat.

2. Merdeka

  • Dalam konteks sejarah, zakat tidak diwajibkan bagi budak karena mereka tidak memiliki harta sendiri.
  • Di zaman sekarang, poin ini tidak relevan karena perbudakan sudah tidak ada.

3. Baligh dan Berakal

  • Baligh: Sudah mencapai usia dewasa (pubertas).
  • Berakal: Tidak mengalami gangguan mental yang membuatnya tidak mampu mengelola harta.
  • Untuk zakat fitrah, sebagian ulama menyatakan bahwa wali boleh membayarkan zakat fitrah untuk anak kecil atau orang yang tidak berakal.

4. Memiliki Harta yang Mencapai Nishab

Nishab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati.

Contoh nishab:

  • Emas dan Perak: 85 gram emas atau 595 gram perak.
  • Penghasilan: Disesuaikan dengan pendapatan setara 85 gram emas per tahun.
  • Pertanian: 653 kg gabah atau 520 kg beras.
  • Perdagangan: Modal dagang dan keuntungan mencapai nishab emas.

5. Harta Dimiliki Secara Penuh (Milk al-Tam)

  • Harta yang dikenakan zakat harus sepenuhnya dalam kepemilikan orang tersebut.
  • Harta yang masih dalam utang atau tidak sepenuhnya dikuasai (misalnya pinjaman) tidak terkena zakat.

6. Harta Sudah Berjalan Satu Tahun (Haul)

  • Berlaku untuk zakat emas, perdagangan, dan tabungan.
  • Jika harta sudah mencapai nishab dan bertahan selama 1 tahun hijriah (12 bulan), maka wajib dizakati.
  • Kecuali zakat pertanian dan tambang, yang dizakati saat panen atau mendapatkan hasilnya.

Jika seseorang memenuhi semua syarat di atas, maka ia wajib mengeluarkan zakat sesuai jenis harta yang dimilikinya.

3. Jenis zakat

ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

  1. Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan hanya di bulan Ramadan, tepatnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
  2. Adapun zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

4. Delapan golongan penerima zakat

ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang menerima zakat, yaitu:

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Hana Adi Perdana
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us