Kalau mendengar kata "ganja" atau "mariyuana", seringnya pikiran langsung keburu negatif. Di, Indonesia, ganja termasuk dalam narkotika golongan 1. Penggunaannya sebagai tanaman obat sendiri masih kontroversial. Di Tanah Air, menggunakan dan memiliki ganja adalah perbuatan ilegal dan bisa dipidanakan.
Beda dengan Indonesia, beberapa negara sudah melegalkan penggunaan ganja. Sebut saja negara seperti Kanada, Uruguay, Jamaika, Thailand, bahkan gosipnya Korea Utara juga, lho. Salah satu alasannya adalah sudah banyaknya penelitian yang mendukung manfaat ganja dalam berbagai penggunaan medis.
Meskipun di beberapa ganja dilegalkan, tetapi aturannya sangat ketat. Tentunya penggunaan ganja untuk keperluan medis hanya berlaku sesuai porsi dan harus di bawah pengawasan dokter.
Jadi penasaran, apa saja, sih, penyakit yang bisa diberikan terapi atau obat berupa ganja? Berikut ini beberapa di antaranya, baik penyakit fisik maupun psikis.